Saturday, 3 June 2017

Tugas Etika Profesi (HAK PATEN)

HAK PATEN


a) Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi itu sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

b) Jangka Waktu Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. 

c) Permohonan Paten  
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
Ø surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
Ø surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga) 

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan carmengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000
·     Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:
Ø surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa;
Ø bukti pembayaran biaya permohonan

d)      Pengalihan Paten
ü  pengalihan Paten diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai hak milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Ø pewarisan;
Ø hibah;
Ø wasiat;
Ø perjanjian tertulis; atau
Ø sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu. Segala bentuk pengalihan Paten wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
ü  Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu tidak dapat dialihkan. Pengalihan hak wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
Syarat Pengalihan Hak Paten berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (Berlaku sejak 7 Juni 2010) , yaitu:
Ø Paten yang beralih atau dialihkan wajb dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Ø Permohonan pencatatan pengalihan paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon tidak bertempat tinggal; atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan pencatatan pengalihan paten harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
Ø Permohonan pencatatan pengalihan paten memuat nomor dan judul paten; tanggal, bulan, dan tahun permohonan; nama dana alamat lengkap pemohon; nama dan alamat lengkap pemegang paten; dan nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa.
Ø Pencatatan pengalihan paten harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten; telah membayar biaya tahunan atas paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan kelengkapan dokumen permohoan pencatatan pengalihan paten.
Ø Dijelaskan pula bahwa terhitung 7 Juni 2010, permohonan pencatatan pengalihan paten yang diterima sebelum ditetapkannya Perpres ini, wajib menyesuaikan dengan Perpres ini.
Ø Jika permohonan belum sesuai dengan persyaratan dalam Perpres ini, dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak Perpres ini ditetapkan, DIrektorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

e)      Lisensi Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
ü Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
        I. Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
         II. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
          III. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
ü Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
Ø mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
Ø mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
Ø telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
ü DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

f)        Pelanggaran dan Sanksi
ü Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
ü Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya. 

Contoh Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai 

     Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.

     Menurut saya seharusnya sengketa pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.


Sumber: 
http://lilis130608.blogspot.co.id/2011/03/makalah-tentang-pengalihan-hak-paten.html   
e-tutorial.dgip.go.id
https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/ 

Monday, 1 May 2017

TUGAS 3 ETIKA PROFESI

STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN YANG RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI



STANDAR TEKNIK
Standar teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk atau layanan. Jika produk atau jasa tersebut gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan produk atau jasa tersebut berada di luar spesifikasi. Standar teknik ini merupakan jenis standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Istilah standar teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis dalam menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk. Standar teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, asosiasi perdagangan, perusahaan atau organisasi standar. Terdapat beberapa organisasi standar teknik. Berikut ini adalah macam-macam organisasi dalam standar teknik:
1.      American National Standards Institute (ANSI)
American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang didirikan pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat. Lembaga ini mengawasi pengembangan standar konsensus untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, pemberlakukan, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis pada hampir setiap sektor. ANSI mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. ANSI memberi akreditasi untuk standar yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen dan perusahaan. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk telah konsisten, sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, serta produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional.
2.      American Standard Testing and Material (ASTM)
ASTM merupakan organisasi internasional yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Standar yang dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori, yaitu 
Standar Spesifikasi (mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek standar), Metode Uji Standar (mendefinisikan cara tes dilakukan dan ketepatan hasil. Hasil tes dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dengan standar spesifikasi), Praktek Standar (mendefinisikan urutan operasi), Standar Panduan (menyediakan sebuah koleksi terorganisir dari informasi atau serangkaian pilihan yang tidak merekomendasikan aksi tertentu), Klasifikasi Baku (menyediakan pengaturan atau pembagian bahan, produk, sistem, atau layanan ke dalam kelompok berdasarkan karakteristik yang sama, seperti asal, komposisi, sifat, atau penggunaan) dan Standar Terminologi (menyediakan definisi istilah yang digunakan dalam standar lain yang disepakati).
3.      Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh penerimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu openess (keterbukaan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI),Transparency (transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya, serta dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI), Consensus and impartiality (tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil), Effectiveness and relevance (efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku), Coherence (koheren dengan pengembangan standar internasional, agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional). Development dimension (berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentinganpublik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional).
4.      American Society of Mechanical Engineers (ASME)
ASME adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu di seluruh dunia. ASME didirikan pada 1880 oleh  kelompok teknik mesin di Amerika Utara, yang terdiri dari Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet dan Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan mesin uap boiler. ASME melakukan promosi melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan professional, serta standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah. Misi ASME adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi teknis, profesionalitas dan kesejahteraan anggotanya melalui program kualitas dan kegiatan di teknik mesin, serta lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan masyarakat. ASME memiliki lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME memiliki salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis, yaitu ASME Press. ASME juga menyelenggarakan banyak konferensi teknis, ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori banyak program pendidikan.
5.      Deutsches Institut für Normung (DIN)
Deutsches Institut für Normung (DIN) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi yang berkantor pusat di Berlin, Jerman. Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu standar DIN yang meliputi hampir semua bidang teknologi. DIN didirikan pada 1917 sebagai Deutschen der Normenausschuß Industrie (NADI) atau Standardisasi Komite Industri Jerman. NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß (DNA) atau Komite Standardisasi Jerman pada tahun 1926 yang mencerminkan bahwa organisasi tersebut berurusan dengan masalah standardisasi pada banyak bidang dan tidak hanya untuk produk industri.  Pada tahun 1975 nama organisasi ini diubah lagi menjadi Deutsches Institut für Normung atau ‘DIN’dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi, mewakili kepentingan Jerman ditingkat internasional dan Eropa. Terdapat beberapa jenis standar DIN. Penetapan standar DIN menunjukkan asal-usulnya, dimana tanda (#) menunjukkan angka, yaitu DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestic atau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional. E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal.
DIN EN # digunakan untuk edisi Jerman standar Eropa.
DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO dan DIN EN ISO # digunakan jika standar ini juga telah diadopsi sebagai standar Eropa.


STANDAR MANAJEMEN
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Terdapat beberapa contoh standar manajemen, yaitu:
1.      Standar Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu merupakan suatu keputusan strategis dalam organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh faktor lingkungan organisasi itu sendiri, seperti perubahan dalam lingkungan dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut, kebutuhan yang berbeda, sasaran khusus, produk yang disediakan, proses yang digunakan, serta ukuran dan struktur organisasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam standar ini, salah satunya adalah melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 telah dipertimbangkan dalam pengembangan standar ini. ISO 9000 mencakup standar-standar berikut ini:
  1. ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  2. ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirementsditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
  3. ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
2.      Total Quality Management (TQM)
TQM mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu produk atau jasa dikatakan berkualitas, yaitu kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan, kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan, kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain) dan kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
TQM sangat bermanfaat baik bagi pelanggan, institusi, maupun bagi staf organisasi. Manfaat TQM bagi pelanggan adalah sedikit atau bahkan tidak memiliki masalah dengan produk atau pelayanan, kepedulian terhadap pelanggan lebih baik atau pelanggan lebih diperhatikan dan kepuasan pelanggan terjamin. Sementara manfaat TQM bagi institusi adalah terdapat perubahan kualitas produk dan pelayanan, staf lebih termotivasi. produktifitas meningkat, biaya turun, produk cacat berkurang dan permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat. Terdapat tujuh konsep program TQM yang efektif, yaitu perbaikan berkesinambungan (continuous improvement), Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM
3.      Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada dua sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Pengertian SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang SMK3 ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan pengertian SMK3 menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut. Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. OHSAS 18001 adalah suatu standar internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
4.      Standar Manajemen Lingkungan
Standar-standar manajemen yang termasuk ke dalam standar manajemen lingkungan contohnya adalah ISO 14000 dan ISO 14001. ISO 14000 merupakan standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan yang sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh sektor industri. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
5.      Standar Manajemen Keamanan Pangan
ISO menerbitkan standar 22000 untuk memberikan kerangka manajemen keamanan pangan bagi organisasi yang terlibat dalam rantai pangan. Judul standard ISO 22000:2004 secara lengkap adalah Food safety management system – Requirements for any organization in the food chain. Standar ini sudah diadopsi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI ISO 22000:2009 Sistem Manajemen Keamanan Pangan—Persyaratan untuk Organisasi dalam Rantai Pangan. Standar ini dikembangkan oleh komite teknis ISO TC 34/SC 17, Food Products. Pertama kali terbit tahun 2005 dan belum direvisi hingga saat ini. Untuk membantu masing-masing organisasi dalam mengimplementasikan standar ini, diberikan panduan penggunaan ISO/TS 22004 Food safety management systems — Guidance on the application of ISO 22000:2005. Selain itu, ISO juga menerbitkan beberapa kerabat seri 22000 untuk keperluan teknis, yaitu ISO/TS 22005 yang fokus pada ketelusuran, ISO/TS 22002-3 fokus pada PPD pertanian, ISO/TS 22002-1fokus pada PPD manufaktur, ISO/TS 22003 panduan untuk audit standar seri 22000. Tujuan ISO 22000 adalah untuk mengharmonisasikan persyaratan manajemen keamanan pangan dalam rantai pangan pada tingkat global. Secara khusus, ISO 22000 dimaksudkan untuk diaplikasikan oleh organisasi yang menghendaki  sistem manajemen keamanan pangannya terfokus, koheren, dan terintegrasi serta sesuai persyaratan perundang-undangan masing-masing negara. Standar ini dapat diterapkan secara independen maupun diintegrasikan dengan persyaratan sistem manajemen yang lain. ISO 22000 dapat digunakan oleh setiap organisasi, terlepas dari ukuran, kompleksitas, atau posisi dalam rantai makanan. Semua persyaratan standar ini bersifat umum, sehingga dalam penerapannya organisasi dapat memberikan corak warna yang bersifat khusus sesuai dengan karakter organisasi bersangkutan. Pemenuhan persyaratan standar ini juga dapat menggunakan sumberdaya internal maupun eksternal.



SINGKATAN LEMBAGA STANDARDISASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL

1.      ITU, merupakan singkatan dari International Telecomunication Union yang dibentuk dalam bidang telekomunikasi akibat adanya penemuan tenaga listrik dan pemanfaatannya pada akhir abad ke-18 dan pertengahan abad ke -19. ITU mengembangkan rekomendasi internasional di bidang telekomunikasi dan komunikasi radio. ITU juga bekerja sama dengan ISO dan IEC di bidang standardisasi teknologi informasi dan telekomunikasi.
2.      IEC, merupakan singkatan dari International Electrotechnical Commisionyang terbentuk pada tahun 1906. IEC bergerak di bidang standar perlistrikan, elektronika, magnetics, pembangkitan dan distribusi energi, elektroakustik dan disiplin terkait seperti istilah dan lambang, pengukuran dan kinerja, dependability, desain & pengembangan, safety dan lingkungan. IEC juga berkantor pusat di Geneva, Swiss.
3.   UNSCC, merupakan singkatan dari United Nation Standards Coordinating Committee atau komite koordinasi dalam menangani standar yang dibentuk oleh PBB.
4.      ISO, merupakan singkatan dari International Organization for Standardization yang dibentuk pada tahun 1946 di Swiss. ISO dibentuk dari kerja sama antara IEC dan UNSCC yang mengembangkan, mengkoordinir dan menetapkan standar voluntary untuk mendukung perdagangan global, meningkatkan mutu, melindungi kesehatan dan keselamatan/keamanan konsumen dan masyarakat luas, melestarikan lingkungan serta mendesiminasi informasi dan memberikan bantuan teknis di bidang standardisasi.
5.   ACCSQ, merupakan singkatan dari ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality yang dibentuk oleh negara ASEAN, yang meliputiIndonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Brunai Darussalam, Laos, Myanmar dan Kamboja dengan jumlah penduduk seluruhnya sekitar 560 juta.
6.   ASME, merupakan singkatan dari American Society of Mechanical Engineers, yaitu suatu organisasi yang menyediakan standar dalam bidang rekayasa, kode dan standar, mekanikal, sertifikasi untuk bejana tekan.
7.      BSN, merupakan singkatan dari Badan Standardisasi Nasional. Organisasi ini mengeluarkan beberapa standar yang terkait dalam dunia industri, salah satunya dalah Standar Nasional Indonesia (SNI). BSN dibentuk sesuai dengan sesuai Keputusan Presiden No. 13 tahun 1997.
8.  SNI, merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia. SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
9. ILAC/IAF, ILAC merupakan singkatan dari International Laboratory Accreditation Cooperation. Sementara IAF merupakan singkatan dariInternational Accreditation Federation. Kedua organisasi ini bertindak sebagai koordinator dalam pengakuan akreditasi laboratorium pada tingkat internasional.
10. APLAC/PAC, APLAC merupakan singkatan dari Asia Pasific Laboratory Accreditation Cooperation. Sementara PAC merupakan singkatan dariPacific Accreditation Cooperation. Kedua organisasi ini bertugas sebagai organisasi kerjasama akreditasi regional untuk memfasilitasi pengakuan di tingkat internasional. APLAC merupakan organisasi untuk kerjasama laboratorium di kawasan Asia Pasifik, sedangkan PAC untuk kerjasama akreditasi lembaga sertifikasi di Pasifik.
11. KAN, merupakan singkatan dari Komite Akreditasi Naisonal. KAN merupakan lembaga akreditasi nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin kompetensi pelaksanaan penilaian kesesuaian. KAN berlandaskan hukum berupa keputusan pemerintah No. 78 tahun 2001.
12.  LPK, merupakan singkatan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian. LPK melakukan pengawasan untuk standar voluntari dan standar yang diberlakukan secara wajib.
13.  LSN, merupakan singkatan dari Lembaga Standardisasi Nasional. LSN menjalankan tugas sebagai pengembang standar nasional di Indonesia.
14.  BIPM, merupakan singkatan dari Bureau International des Poids et Mesures, yang merupakan satu-satunya organisasi metrologi internasional yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh aspek kegiatan kemetrologian sejak penandatanganan convention du metre pada tanggal 20 Mei 1875.
15. OIML, merupakan singkatan dari Organisation Internationale de Metrologie Legale merupakan organisasi yang menangani kegiatan metrologi legal di tingkat internasioanl. OIML bertanggung jawab untuk mengharmonisasikan aturan-aturan terkait pengukuran dan alat ukur di negara anggotanya. Organisasi ini terbentuk untuk mengantisipasi hambatan teknis bagi perdagangan maupun dalam rantai produksi global.
16.  KSNSU, merupakan singkatan dari Komite Standar Nasional Satuan Ukuran yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 79 tahun 2001. KSNSU memiliki tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN tentang standar nasional untuk satuan ukuran. Untuk mendukung pelaksanaan tugas KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran meliputi pengembangan dan pengelolaan standar pengukuran nasional.
17. CIPM, merupakan singkatan dari Comite International des Poids et Mesuremerupakan organisasi yang bergerak dalam bidang metrologi. Lingkup CIPM ini meliputi seluruh besaran, baik besaran dasar maupun besaran turunan, termasuk besaran-besaran kimia dan radiasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
18. LIPI/BATAN, LIPI merupakan singkatan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sementara BATAN merupakan singkatan dari Badan Tenaga Nuklir Nasional. Keduanya bekerja sama dalam besaran kimia dan besaran radiasi dalam bidang metrologi.

Referensi:
1. Slide materi Standar Teknik dan Manajemen oleh Dr. Dian Kemala Puteri.
2. Ir. Bambang Purwanggono dkk. 2009. Pengantar Standardisasi, Jakarta : Badan Standardisasi
    Nasional.
3. http://mfebrianadhip.blogspot.co.id/2015/01/standar-teknik.html
4. https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2015/12/18/standar-teknik-dan-manajemen/