Strategi
Strategi berasal dari
kata yunani strategis yang artinya the art of the general.
Antoine Henri Jomini
(1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian
yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni
menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi,
sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Dalam abad modern
sekarang ini arti strategi tidak lagi terbatas pada konsep ataupun seni seorang
pangliman di masa perang tetapi sudah berkembang den menjadi tanggung jawab
seorang pemimpin. Strategi merupakan oleh karena penglihatan pengertian itu
memerlukan intuisi. Seakan-akan orang harus merasa di mana ia sebaiknya
menggunakan kekuatan yang tersedia. Disamping strategi merupakan seni, lambat
laun ia juga merupakan ilmu pengetahuan.
Lambat laun strategi yang
tadinya hanya di gunakan dalam bidang militer, memperoleh perhatian pula dari
bidang lain. Strategi pada dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana
dantindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang
masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang
mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan kesluruhan proses
ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
Startegi nasional adalah
seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai
maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan
politik nasional.
Dalam rangka nasional,
maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau
dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian
maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis,
disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
Politik
politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya
dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek. Politik nasional meliputi:
1.
Politik dalam negeri,
yang diarahkan untuk mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat dan derajat
dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan
akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat, dan dapat
dibanggakan.
2.
Politik luar negeri yang
bersifat bebas aktif anti imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan
rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama
bangsa Asia-Afrika dan Negara-negara non Aligned.
3.
Politik ekonomi yang
bersifat swasembada /swadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri, tetapi
diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia
sebesar-besarnya.
4.
Politik pertahanan keamanan,
yang bersifat defensive aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta
perlindungan bangsa dan Negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan
segala macam tantangan, ancaman, dan hambatan.
Hal-hal yang berkaitan
dengan politik :
·
Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang
mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
·
Hubungan Internasional
hubungan internasional
adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser
untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara
·
Masyarakat
adalah sekumpulan orang
orang yang mendiami wilayah suatu negara.
·
Kekuasaan
Dalam teori politik
menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak
dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari
perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan
senjata; ketiga, dari karisma.
·
Negara
negara merupakan suatu
kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya,
dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya
diakui oleh negara lain.
Korelasi strategi nasional dan politik nasional
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan
sasaran nasionalnya. Agar strategi nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh politik nasional, maka terlebih dahulu harus diadakan pemikiran
strategi yaitu melaksanakan telaah strategi dan perkiraan strategi yang berarti
berfikir secara intensif, analitis, sintesis, serta menyeluruh.
Politik nasional adalah
penentu tujuan nasional dalam bentuk GBHN, sedang strategi nasional adalah
merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang ditentukan oleh politik
nasional diwujudkan dalam bentuk repelita.
Politik dan strategi
nasional sangat dipengaruhi oleh unsure-unsur ideology, politik, ekonomi,
social budaya, dan hankam serta ancaman dari dalam maupun dari luar negeri.
Oleh karena itu syarat utama bagi pelaksanaan politik dan strategi nasional
adalah terciptanya stabilitas nasional.
Pelaksanaan politik dan
strategi nasional dirumuskan melalui proses yang disebut pemikiran startegi,
yaitu pemikiran strategi tingkat nasional yang mampu mempertemukan antara :
1.
Sasaran-sasaran
alternative
2.
Cara bertindak yang
dipilih
3.
Kekuatan nasional yang
tersedia.
4.
Tersedianya anggaran dan
pembiayaan.
5.
Tersedianya data dan
informasi yang up to date.
Oleh karena politik dan
strategi nasional tersebut merupakan budi daya bangsa dan Negara Republik
Indonesia untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya maka:
1.
Harus tercipta suatu
stabilitas nasional yang mantap.
2.
Tata bina nasional yang
baik.
3.
Perasn serta seluruh
warga Negara secara positif.
4.
Mencegah dan mengurangi
segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang timbul maupun
tantangan yang diperkirakan akan timbul.
Didalam proses perumusan
politik dan strategi nasional perlu diperhatikan azas-azas sebagai berikut :
1.
Azas keterpaduan dan
prioritas.
2.
Azas manfaat dan
prioritas.
3.
Azas kekenyalan dan
pandangan jauh ke depan.
4.
Azas pembagian
kewenangan dan tanggung jawab.
Tingkat penentu kebijakan dalam pemerintahan
kebijakan-kebijakan yang
diambil pemerintah, dieksekusi oleh berbagai tingkatan lembaga pemerintahan
sesuai urgensi dan sifat kebijakan tersebut.
1. Tingkat kebijakan
puncak
kebijakan puncak
merupakan kewenangan Presiden, sebagai kepala negara. kebijakan ini meliputi
penentuan susunan Undang-Undang Dasar yang bersifat universal bagi seluruh
wilayah negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
tingkat kebijakan umum
menyangkut masalah makro kondisi nasional negara sehingga dapat secara efektif
dan efisien membangun rancangan pemerintahan yang di dambakan semua warga
negara.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
tingkat kebijakan khusus
merupakan tindak lanjut atas kebijakan umum, dimana pada tingkat ini dirumuskan
secara mendalam mengenai strategi, prosedur, administrasi dan lain-lain.
Kebijakan ini ada pada tingkat menteri.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
tingkat kebijakan teknis
merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai eksekusi kebijakan yang meliputi
implementasi dari program, rencana dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah
Wewenang terhadap
kebijakan daerah terdapat pada Gubernur dimana peraturan-perturan yang
dihasilkannya disebut Perda. Perda setiap wilayah provinsi berbeda-beda karena
setiap daerah memiliki kondisi strategis ekonomi, budaya, kompenen masyarakat
yang berbeda. selain faktor tersebut masih banyak lagi faktor -faktor yang
mempengaruhinya.
Sumber :
A.Muchji & Neljte F Katuuk. Pendidikan Kewiraan.
Depok: Penerbit Gunadarma
No comments:
Post a Comment