Saturday, 27 December 2014

Kesamaan Derajat dalam Bersosialisasi

Dalam suatu ruang lingkup sosial sering ditemukan tentang pelapisan sosial. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat. Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitrim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyaraka ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
 
Pengelompokan-pengelompokan tersebut bisa dilihat dari ukuran kekayaan, jabatan dan pendidikan seseorang. Misalkan orang yang mempunyai rumah atau mobil yang paling bagus ditempatkan pada tingkatan paling atas. Atau bisa juga orang yang mempunyai jabatan yang paling tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Begitu juga orang yang mempunyai pendidikan yang tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Kalau dilihat dari sejarahnya, pengelompokan-pengelompokan strata sosial tersebut sudah sejak dari awal kehidupan manusia itu sendiri. Contoh yang paling nyata adalah sistem kasta pada masyarakat India. Selain itu sejarah juga pernah mencatat mengenai sistem perbudakan di negara barat bahwa seorang kulit hitam tingkatannya tidak sama dengan seorang kulit putih.

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Kesamaan derajat dalam bersosialisasi dalam masyarakat tidak terbatas pada faktor jenis kelamin (pria atau wanita), fisik (cacat atau sempurna, kulih putih atau kulit hitam), agama, umur (tua atau muda), suku, ras, agama, harta dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisasi di Masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat seperti mengadakan gotong royong. Baik orang kaya maupun orang miskin, jika memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan maka mereka semua akan membaur menjadi satu, bergotong royong untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan lain yang dapat di wujudkan dalam kesamaan derajat  adalah musyawarah dalam menyelesaikan konflik atau merancang suatu kegiatan rutin di lingkungan sekitar. Berbagai pendapat yang dikeluarkan baik pendapat orang tua maupun pendapat pemuda yang ikut dalam musyawarah dapat diterima dan diskusikan bersama untuk mencapai suatu keputusan yang terbaik. 

Menaati Hukum yang Ada di Indonesia

Pendahuluan

Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum tidak berpandang bulu. Siapa saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah dasar penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Telah terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum pernah kita jumpai terjadi di negara lain. Selain itu terdapat pula contoh kasus hukum di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan, seperti kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Contoh Kasus Hukum di Indonesia

Kita dapat menemukan sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik. Diantaranya adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.
Kita juga pernah mendengar adanya kasus pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan, namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sangat tercoreng karena tindakan seejumlah oknum tersebut.
Contoh kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Selain itu di Indonesia juga telah pernah terjadi citizen lawsuit, dimana warga negara melakukan gugatan melawan pemerintah. Ini sesungguhnya adalah contoh kasus yang sangat baik dan dapat dijadikan contoh bagi warga negara lainnya saat ingin memperjuangkan hak yang seharusnya diberikan oleh negara terhadap warganya. Kasus hukum ini pernah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghukum para tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan beberapa menteri untuk membuat Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Analisis Contoh Kasus Menurut Lawrence Friedman
         
Dari contoh-contoh kasus yang diatas, beberapa akan dianalisis menurut komponen hukum Lawrance Friedman. Komponen-komponen hukum Lawrence Friedman sebagai berikut:
  • 1.    Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
  • 2.    Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
  • 3.    Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
  • 1.    Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
  • 2.    Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
  • 3.    Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
  • 4.    Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
  • 5.    Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
  • 6.    Penerapan konsep Good Governance.
Dari contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini budaya hukum itupun ada. Hal ini terdapat pada tingkat profesionalisme para penegak hukum. Para penegak hukum menjalankan tugas tanpa memandang bulu. Jadi, semua tugas yang telah diberikan, sesuai dengan apa yang terjadi secara fakta, dan hukum itu berlaku sesuai kejadian yang ada.

Negara yang Berkembang dengan Baik dalam Aspek Sosial (Korea Utara)

Korea Utara : Kediktatoran, Kemiskinan, dan Hak Asasi Manusia

Kediktatoran Korea Utara
Seperti yang telah diketahui bahwa Korea Utara dan Korea Selatan sebelumnya merupakan suatu kesatuan. Keadaanpun mengalami perubahan ketika Korea terbagi menjadi dua ketika terjadinya proxy war pada masa Perang Dingin. Proxy war merupakan konfrontasi antara dua kekuatan besar dengan menggunakan aktor pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung  (Bar-Siman-Tov, 1984 dalam Dandan, t.t). Efek dari terjadinya proxy war yang masih dapat disaksikan hingga saat ini adalah terbaginya wilayah Korea menjadi dua, yakni Korea Utara yang diduduki pihak Uni Soviet serta Korea Selatan yang diduduki Amerika Serikat. Namun, ketika berakhirnya Perang Dingin yang ditandai dengan runtuhnya Uni Soviet terjadilah gencatan senjata antara Korea Utara dan Korea Selatan hingga saat ini. Selain itu, saat ini Korea Utara dikenal sebagai negara yang isolasionis dari dunia internasional serta memiliki senjata nuklir yang sangat membahayakan makhluk di bumi.

Seperti yang telah diketahui, Korea Utara merupakan negara yang memiliki reaktor nuklir. Negara ini merupakan salah satu negara yang berada dalam kekuasaan komunis. Korea Utara yang mengisolasi dirinya dari dunia internasional masih dipertahankan hingga saat ini. Berdirinya negara ini dimulai pada tahun 1948 setelah terjadinya Perang Dunia II yang sangat pelik. Kemudian, negara ini dipimpin oleh Kim Il Sung yang memimpin Korea Utara selama hampir lima puluh tahun. Ketika memimpin Korea Utara, Kim Il Sung memproklamirkan filosofi Juche pribadi yang menjadi cahaya penuntun pembangunan Korea Utara. Setelah memimpin Korea Utara selama hampir lima puluh tahun, Kim Il Sung wafat pada tahun 1994, namun jabatan yang diembannya sebagai Presiden Korea Utara melekat abadi padanya (bbc.com, 2014).

Apa yang terjadi di Korea Utara sangat berbeda dengan yang terjadi di Korea Selatan. Jika saat ini Korea Selatan sedang gencar-gencarnya menyebar luaskan Korean Wavenya untuk mendapatkan pemasukan negara yang lebih besar dalam bidang entertainment, maka Korea Utara sedang mengalami masa keterpurukan dimana kondisi domestik Korea Utara yang tidak stabil sehingga masyarakat Korea Utara banyak yang mengalami kelaparan dan secara signifikan telah mengurangi jumlah populasi masyarakat Korea Utara itu sendiri. Sejarah kediktatoran yang terjadi di Korea Utara bermula ketika pada tahun 1953, basic institutions di Korea Utara berubah menjadi keras. Selain itu, tidak hanya basic institutions saja yang semakin kaku, kepemimpinan di Korea Utara juga semakin berkubu-kubu. Kemudian, ketika Kim Il Sung menjabat sebagai pemimpin Korea Utara, ia menjadi satu-satunya pemimpin absolut dimana rakyat Korea Utara harus memujanya melebihi Stalin maupun Mao Zedong (Seth, 2011:340). Kediktatoran Kim Il Sung semakin menjadi-jadi ketika Korea Utara memprioritaskan penggunaan sumebr daya alam maupun energinya guna memperkuat kekuatan militer Korea Utara. Selain itu, Korea Utara sedang sibuk untuk pencukupan diri atau self-sufficiency yang berujung pada semakin kakunya atau diktatornya pemerintah Korea Utara, negara paling isolasionis di dunia, serta meningkatnya anakronism. Bentuk pemerintahan Korea Utara yang kaku ini, disebutkan Seth (2011:340) bahwa sebagian dipengaruhi oleh apa yang diterapkan Stalin dalam masa kepemimpinannya, dimana konsep tersebut menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat Uni Soviet dan Cina. Hal ini sangat kontras dengan apa yang terjadi di Korea Selatan yang pada saat itu, Korea Selatan sedang gencar-gencarnya memperluas pasarnya dengan meningkatkan impornya.

Pemerintahan Korea Utara mulai berdiri secara independen ketika berakhirnya Perang Dingin pada tahun 1990an. Setelah itu, Pemerintah Korea Utara Pemeintah Korea Utara menyerukan pada rakyat Korea Utara untuk menerima hardship march atau lebih tepatnya socialist hardship march yang berada dibawah naungan red flag thought (Chung, 2004: 287-288). Namun sayangnya sistem perekonomian Korea Utara yang sosialis, nampaknya belum diaplikasikan secara penuh di Korea Utara. Hal inilah yang dialami Korea Utara pada masa awal berdirinya negara tersebut. berbagai kelangkaan seperti makanan, obat, energi, bahkan kebutuhan dasar manusia. Sedangkan secara teoritis realita tersebut tidak seharusnya terjadi pada negara sosialis seperti Korea Utara. Menghadapi kenyataan tersebut banyak masayarakat Korea Utara yang meninggalkan partainya karena tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Korea Utara. Selain itu, guna mengakhiri penderitaan tersebut masyarakat Korea Utara meminta Pemerintah untuk meminjam dana dari Komunitas Aid Internasional.

Ditengah kondisi yang sangat memprihatinkan di Korea Utara tersebut, terjadilah reorganisir struktur politik. Selain itu, Korea Utara juga melakukan pembenahan perekonomian dari goncangan krisis dengan menerapkan rencana perekonomian domestik pada tahun 1998 (Chung, 2004: 288). Hal tersebut ditandai dengan perubahan Konstitusi Korea Selatan yang dimulai dengan pembentukan sistem negara yang baru. Dalam Konstitusi baru yang dikenal dengan Kim Il Sung Konstitusi tersebut, menandai berakhirnya State Presidency atau yang dikenal dengan Chusok dan Central People Committee (CPC). Sementara itu, ketika peran Chusok dan CPC  ini dihapuskan diperkuatlah peran National Defense Committee (NDC) serta dibentuknya kembali Kabinet dalam Struktur Kekuasaan dalam aspek tertentu. Selain itu, Konstitusi Kim Il Sung ini juga mengatur menegnai aspek ekonomi seperti harga  dasar, laba, serta memperoleh asosiasi dengan law of value (Chung 2004:288). Lalu, Korea Utarapun merombak kebijakan-kebijakan pemerintahannya menjadi Economic Management Improvement pada bulan 1 Juli tahun 2002 (Chung, 2004:283). Hal ini disebabkan oleh kebijakan yang diterapkan selama ini belum berhasil mewujudkan restruktrisasi perekonomian Korea Utara yang tengah terpuruk karena terlalu berfokus pada politik.

Di tengah tidak stabilnya Pemerintahan Korea Utara, masyarakat Korea Utaralah yang merasakan dampak paling vital dari permasalahan tersebut. Hal tersebut diperjelas dengan penelitian yang dilakukan National Intelligence Council (Bennet dan Lind, 2011:91) yang menyatakan bahwa  setengah dari anak – anak Korea Utara mengalami kekerdilan dan kurangnya berat badan, sementara itu dua pertiga remaja Korea Utara mengalami malnutrisi atau kekurangan darah. Kondisi yang sangat memprihatinkan di Korea Utara tersebut telah membunuh ratusan masyarakat Korea Utara. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah yang terlalu fokus pada militer sehingga supplai makanan serta minimnya fasilitas kesehatan telah mengakibatkan turunnya populasi penduduk Korea Utara dengan jumlah yang cukup signifikan. Selain itu, guna menjaga stabilitas dalam negeri Korea Utara seharusnya pemerintah menyediakan infrastruktur yang memadai. Oleh sebab itu, faktor pendukung pencapaian stabilitas Korea Utara seperti jalan raya, pelabuhan, rel kereta api, serta bandara ini merupakan jalur komunikasi yang menghubungkan wilayah-wilayah di Korea Utara.

Jadi, penulis menyimpulkan bahwa krisis yang saat ini terjadi di Korea Utara tidak dapat dilepaskan dari kediktatoran pemimpin negara tersebut. Pemerintah Korea Utara terlalu fokus pada militer dengan mengedepankan pengolahan sumber daya alam untuk kepentingan militer. Sementara itu, rakyat Korea Utara belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada keadaan rakyat Korea Utara yang banyak mengalami kelaparan hingga kekurangan gizi karena kurangnya suplai makanan. Selain pada aspek sosial, kediktatoran pemerintahan Korea Utara yang saat ini dipimpin oleh Kim Jong Un. Dalam kepemimpinannya, Kim Jong Un menghukum mati pamannya yang bernama Jang Song Thaek yang dianggap pemberontak rezim yang dipimpinnya. Walaupun berstatus sebagai pamannya, Kim Jong Un menyetujui hukuman mati yang dialamatkan pada pamannya tersebut. Menurut Kim Jong Un (dalam Kawilarang dan Armandhanu, 2013) Jang dengan putus asa mencoba membentuk faksi dalam partai dengan menciptakan ilusi tentang dirinya dan berhasil mengambil hati para pendukungnya serta orang-orang yang berkeyakinan lemah. Sehingga, hukuman mati yang dijatuhkan pada Jang Song Thaek tersebut dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2013 lalu.

Referensi:

Bbc.com. 2014. “ North Korea Profile” [online] dalam http://www.bbc.com/news/world-asia-pacific-15256929 (diakses pada 11 April 2014)

Bennet, Bruce W & Lind, Jennifer. 2011. “The Collapse of North Korea: Military Missions and Requirements”. International Security. Vol. 36, no. 2, pp. 84-119.
Chung, Young Chul. 2004. “North Korean Reform and Opening: Dual Strategy and ‘Silli (Practical) Socialism”. Pacific Affairs, vol. 77, no. 2, pp. 283-304.
Dandan, Salem B.S. t.t. “On Proxy War”, dalam Danish Political Science Annual Meeting, 25 – 26 Oktober DPSA. University of Copenhagen : Department of Political Science dalam http://dpsa.dk/papers/On%20Proxy%20War.pdf (diunduh pada 31 Maret 2014)
Kawilarang, Renne R.A dan Armandhanu, Denny. 2013.”Hukum Mati Paman Sendiri, Kim Jong Un Mantap jadi Diktator Muda” [online] dalam http://fokus.news.viva.co.id/news/read/466166-hukum-mati-paman-sendiri--kim-jong-un-mantap-jadi--diktator-muda- (diakses pada 11 April 2014)
Seth,  Michael J. 2011. “A History of Korea: from Antiquity to the Present”. Plymouth: Rowman & Littlefield Publishers, Inc. Ch. 12 & 15, pp. 339-372; 437-464.

Sejarah Berdirinya Jepang

Negara Jepang adalah negara yang tidak begitu luas dibandingkan dengan Indonesia. Namun Jepang sudah mampu mengalahkan negara-negara Asia lainnya.Luas negara Jepang sendiri adalah + 378.000km2 (ada pula yang menyebutkan hanya 370.000 km2). Itu berarti hanya 1/25 (seper dua puluh lima) dari negara Amerika.
Sejarah Negara Jepang
Jepang dimulai pada tahun 1603. Pada saat itu, Ieyasu yang telah berhasil menyatukan seluruh Jepang, membangun kekaisarannya di Edo, sekarang dikenal dengan Tokyo. Ieyasu mencoba membangun setiap aspek di negara ini sehingga negara ini mampu berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Hasil dari politik yang dilakukan Ieyasu ini kemudian dimanfaatkan oleh Kekaisaran Tokugawa pada tahun 1639 dengan lahirnya Politik Isolasi. Latar belakang dari lahirnya Politik Isolasi ini banyaknya misionaris Kristen yang datang menyebarkan Agama Kristen. Berkembangnya Agama Kristen akan menjadi mimpi buruk bagi kekaisaran, oleh sebab itu Kaisar mengambil langkah untuk tidak berhubungan dengan negara asing, kecuali dengan Pedagang-Pedagang Belanda yang dinilai menguntungkan. Itu pun hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Pulau Dejima, Nagasaki.
Politik Isolasi ini bertahan lebih dari 200 tahun sampai pada tahun 1853, Komodor Perry dari angkatan laut Amerika Serikat dengan 4 buah kapalnya memaksa Jepang untuk membuka diri kembali terhadap dunia luar.
Kekaisaran Tokugawa berakhir pada tahun 1867, dan digantikan dengan Kekaisaran Meiji. Pada zaman ini Jepang banyak mengalami kemajuan. Dan hanya dalam beberapa decade mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara barat. Pada zaman ini pula Edo berganti nama dengan Tokyo, dan kasta-kasta yang ada pada zaman feudal dihapuskan. Restorasi Meiji benar-benar mampu menggerakkan seluruh aset negara yang ada, sehingga pada beberapa peperangan, Jepang dapat menang. Hasil dari kemenangan itu antara lain adalah dengan direbutnya Taiwan dari Cina pada tahun 1895 dan Sakhalin selatan pada tahun 1905 dari Rusia. Setelah itu Jepang pun mulai membesarkan daerah jajahannya dengan merebut korea pada tahun 1910. Kaisar Meiji meninggal pada tahun 1912 dan mewariskan tahta pada Kaisar Taisho, dan dimulailah Kekaisaran Showa.
Kekaisaran Showa ini dimulai dengan kondisi yang menjanjikan. Industri yang terus berkembang, dan kehidupan politik yang telah mengakar di parlemen-parlemen pemerintahan. Namun masalah-masalah baru terus bermunculan. Krisis ekonomi dunia menekan kehidupan rakyat. Rakyat mulai tidak percaya terhadap pemerintah karena banyaknya skandal. Hal ini dimanfaatkan oleh para ekstrimis dan berhasil menomorsatukan militer di negara ini. Jepang pun mulai terlibat pada banyak peperangan. Fungsi dari Parlemen pun semakin berkurang. Semuanya ditangani militer. Hingga pada akhirnya pecahnya Perang Pasifik pada tahun 1941.
Pada tahun 1945, Jepang menyerah pada sekutu akibat semakin melemahnya kekuatannya setelah Hiroshima dan Nagasaki dilumpuhkan. Dalam masa pendudukan sekutu ini banyak hal yang diubah. diantaranya adalah diberikannya hak kepada wanita untuk memberikan suara pada pemilu, dan juga kebebasan untuk mengelurkan pendapat, memeluk agama, dan lain-lain.
Pada tahun 1951, setelah ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian San Fransisko, Jepang mendapatkan haknya kembali untuk menjalankan politiknya kembali.
Satu tugas besar menunggu, yaitu mengangkat kembali negara ini dari keterpurukannya akibat perang. Dalam masa tidak lebih dari 10 tahun, dibantu dengan negara-negara luar, Jepang mampu tegak kembali dan bersaing di pasar internasional. Satu bukti dari kebangkitannya itu adalah dengan menjadi tuan rumah Olimpiade Tokyo 1964, yang juga menjadi symbol atas kebangkitan Jepang. Tidak hanya itu, pada tahun 1975 Jepang sudah diakui menjadi negara maju dan masuk dalam kelompok negara G-7.