Sunday, 26 March 2017

TUGAS 1 ETIKA PROFESI

Tuliskan karakter-karakter tidak beretika menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa)?        
          Karakter-karakter tidak beretika antara lain yang pertama adalah pembohong, karakter ini sangat berbahaya bagi seseorang karena dampak yang diakibatkan dari berbohong sangat merugikan orang lain. Apabila orang lain mengetahui karakter ini secara dominan dimiliki oleh kita, maka setiap pekataan kita tidak akan dipercaya lagi. Di dunia kerja, kejujuran adalah etika yang sangat penting yang harus dimiliki seseorang. 
          Kedua adalah egois, karakter ini harus dihindari, karena kita hidup tidak hanya sendiri, dan tidak akan pernah bisa sendiri. Manusia adalah makhluk yang saling betergantungan dengan makhluk lain, kita perlu menghargai lingkungan yang telah berkontribusi atas kehidupan kita selama ini. Didalam dunia kerja, egois akan menghancurkan karir, karena kita membutuhkan bantuan dari orang lain, apabila orang lain mengetahui sifat keegoisan dimiliki oleh kita, maka orang tersebut lambat-laun akan meninggalkan kita, sehingga hilanglah bantuan dari orang tersebut. 
          Ketiga adalah karakter tidak bertanggung jawab, setiap pekerjaan membutuhkan tanggung jawab, tanpa adanya komitmen untuk bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun orang lain akan berdampak besar pada kepercayaan orang lain terhadap kita. Kita tidak akan dianggap mampu mengemban suatu jabatan sebelum kita mampu bertanggung jawab. 
            Keempat adalah karakter rasis, masalah rasis menjadi masalah internasional, karena sifat rasis sangat sulit dihilangkan, kita yang dilahirkan pada kondisi, tempat, dan kemampuan tertentu, cenderung untuk memperhatikan apa yang tidak dimiliki orang lain dan menjadi kekurangan bagi kita. Penyakit rasis yang dominan dan agresif pada masyarakat berpotensi menghancurkan suatu bangsa, karena setiap suku memiliki latar belakang berbeda, terutama Indonesia. Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa menurut sensus BPS tahun 2010, apabila penyakit rasis ini dipertahankan dan tidak dihilangkan, maka hancurlah NKRI. Didalam dunia kerja, orang yang memiliki sifat rasis sangat berbahaya terhadap ketahanan perusahaan maupun karir diri sendiri. Apalagi Indonesia pada tahun 2015 akan menghadapi AFTA yang merupakan akronim dari ASEAN Free Trade Area sejatinya merupakan kesepakatan dari negara – negara di asean untuk membentuk sebuah kawasan bebas perdagangan. Sehingga nanti akan banyak latar belakang suku dan ras yang akan saling berinteraksi satu sama lain dan hal ini perlu didukung oleh etika yang baik dari berbagai pihak. 
          Kelima adalah karakter khianat, setiap orang tidak ingin mempercayai seorang dengan sifat khianat, karena dengan berkhianat menjadikan diri kita musuh bagi orang lain. Berkhianat adalah salah satu contoh hina dari akumulasi karakter tidak konsisten, pembohong, dan tidak bertanggung jawab. Jadi sangat perlu kita menghindari dan menjaga orang lain dari sifat khianat ini.

Tuliskan aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan analisa)?
Bekerja dengan tidak bertanggungjawab, tugas yang diberikan seorang atasan dikerjakan dengan tidak serius atau asal mengerjakan seadanya, sikap tidak beretika profesional ini menyebabkan terhambatnya tujuan perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang pekerjaan yang ditangani asal-asalan tersebut.
Menghina dan menghujat hasil pekerjaan orang lain karena pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan. Meskipun hasil pekerjaan tersebut mengecewakan, namun kita tidak boleh menghujat atau menghina hasil pekerjaan tersebut. Sebagai pekerja professional menghargai pekerjaan orang lain adalah penting, karena dengan menghargai, kita dapat dihargai.
       Melanggar peraturan dalam tempat bekerja, peraturan dibuat untuk para pekerja agar tidak menyimpang dari ketetapan dan pekerjaan menjadi lebih terstruktur. Tidak mentaati peraturan menunjukkan sikap tidak beretika dalam bekerja.
         Tidak objektif dalam melakukan pekerjaan, untuk memenuhi kewajiban profesionalnya, seorang pekerja harus dapat objektif dan tidak mementingkan atau mengagung-agungkan sebuah kepentingan untuk golongan tertentu saja.
  Tidak mampu menyimpan rahasia perusahaan tempat bekerja, masing-masing perusahaan pasti memiliki rahasianya masing-masing atau memiliki hal yang sifatnya tidak boleh untuk dipublikasikan terutama dalam tujuan untuk bisa terus mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut. Apabila seorang pekerja tidak mampu menyimpan kerahasiaan perusahaan tersebut, maka dianggap tidak  memiliki etika professional. 
Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri?   
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Prodi Teknik Industri selain PII?
Walaupun diakui adanya kendala, haruslah tetap disadari bahwa PII membuktikan dirinya sebagai suatu wahana pengabdian dan perjuangan yang penting peranannya, baik sebagaimana yang telah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia, maupun sebagaimana yang akan diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa kini dan mendatang.
Diketahui bahwa banyak aktivis-aktivis kepengurusan PII merupakan sarjana-sarjana teknik dan pertanian terkemuka yang kini mungkin tidak lagi secara langsung menekuni profesi keinsinyuran, namun peran-serta mereka dalam membina organisasi perjuangan ini tetap diperlukan. Di luar kepengurusan PII pun banyak sarjana-sarjana teknik dan pertanian senior dan terkemuka, bahkan di antaranya ada yang ijazah kesarjanaannya masih memberikan gelar Ir., yang masih diperlukan peran-sertanya dalam pembinaan profesi keinsinyuran Indonesia melalui organisasi profesi PII, dan karena itu tetap diperlukan keberadaannya dalam jajaran warga himpunan insinyur ini.
Di Indonesia, PII, di samping fungsinya sebagai organisasi profesi, adalah juga satu-satunya organisasi yang mempunyai fungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyuarakan aspirasi para insinyur (engineers) secara menyeluruh.
Oleh karena itu baik mereka yang sarjana teknik atau pertanian tetapi tidak secara langsung berprofesi di bidang keinsinyuran, maupun mereka yang sehari-hari bekerja di bidang profesi keinsinyuran, haruslah dapat tetap terhimpun dalam PII. Namun dengan suatu diferensiasi keprofesionalan di antara mereka itu. Dan untuk inilah akan dibedakan antara "Insinyur (Ir.)" dengan "Insinyur Profesional (IP)".
Sementara itu tuntutan peningkatan pembangunan nasional dan era globalisasi menghendaki tersedianya sumber daya keinsinyuran Indonesia yang tertata dengan baik dan mempunyai profesionalisme yang tinggi :
 Registrasi dan Klasifikasi-Kualifikasi :
Sebenarnya sudah lama berbagai lembaga, pemerintah maupun swasta, karena kebutuhannya masing-masing, memerlukan adanya suatu sistem registrasi tenaga keinsinyuran Indonesia yang baik, di mana para insinyur terklasifikasi menurut kualifikasi keprofesionalannya.
Contoh klasik dalam hal ini adalah Pemerintah DKI Jakarta yang telah lama memberlakukan sistem SIBP, yang salah satu sub-sistemnya adalah registrasi dan klasifikasi para insinyur.
Contoh lainnya adalah BAPPENAS yang untuk keperluan penetapan billing rate, memerlukan suatu sistem klasifikasi insinyur menurut jenjang kualifikasi keprofesionalannya, terutama untuk membandingkannya dengan kualifikasi tenaga ahli asing.
Di sektor swasta pun terdapat perusahaan-perusahaan, terutama yang multi-national dan mempekerjakan banyak insinyur, yang hendak atau telah mengklasifikasikan para insinyurnya menurut kualifikasi keprofesionalannya, yaitu antara lain untuk pengaturan skala penggajiannya.
Dewasa ini berdasarkan Undang-undang No. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi, telah terbentuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan independen yang berwenang mengakreditasi organisasi profesi yang akan menerbitkan sertifikasi keprofesionalan untuk tenaga ahli yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
Akreditasi :
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Sumber: 
  1. https://www.academia.edu/5130417/BAB_I_Pengertian_and_Filosofi_Etika_Manusia_adalah 
  2. http://personal.its.ac.id/files/pub/2863-m_sritomo-ie-Makalah%20Etika%20Profesi%20%28Insinyur%29%20dalam%20Kurikulum%20Pendidikan%20Tinggi%20Teknik-Teknologi.pdf 
  3. http://uns.ac.id/id/wp-content/uploads/Penjelasan-Umum-IP.pdf 
  4. http://personal.its.ac.id/files/pub/2851-m_sritomo-ie-PERAN%20PERAN%20STRATEGIS%20DISIPLIN%20TEKNIK%20INDUSTRI.pdf  

1 comment: