A. Pengertian Hukum Industri
Apa yang dimakud dengan hukum industri? Sebelum mengetahui pengertian
hukum industri sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum dan
industri. Istilah hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari
sudut pandang dan tujuan orang-orag tertentu. Berikut ini pengertian
hukum menurut beberapa ahli :
1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Grotius
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
3. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam
menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan
tertib.
4. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
5. Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan
pengolahan barang mentah dan atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai tambah. Industri tidak
hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa. Berikut ini pengertian
industri menurut beberapa ahli :
1. KBBI
Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
2. Teguh S. Pambudi
Industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah
produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu dengan yang
lainnya.
3. Hinsa Sahaan
Industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah
menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki
nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
4. Tim Grasindo
Industri adalah segala macam kegiatan yang bisa menghasilkan uang.
5. Wirastuti
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan keuntungan.
Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri.
B. Hukum Industri di Indonesia
Hukum Industri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi
ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan
hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur
dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan
kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan
daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan
agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas
nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri
kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
C. Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang Perindustrian
D. Manfaat dan Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan dan Masyarakat
1. Manfaat Hukum Industri:
a) Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
b) Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c) Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
d) Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
e) Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
2. Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
a) Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju.
b) Meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
c) Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah
dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing
industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu
sama lain
3. Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal
tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja
dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat
bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah
lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut
Laman
- Gunadarma University
- Studentsite Gunadarma University
- V-class Gunadarma University
- Library Gunadarma University
- Seminar Gunadarma University
- BAAK Gunadarma University
- UGpedia Gunadarma University
- Warta Warga Gunadarma University
- Helpdesk Gunadarma University
- Career Gunadarma University
- Kemahasiswaan Gunadarma University
Friday, 8 May 2015
Monday, 26 January 2015
Negara di Lingkungan Miskin
Kemiskinan rupanya masih menjadi persoalan besar di seluruh dunia, terutama di kawasan Asia selatan dan Afrika.
Itu terungkap dari publikasi majalah bisnis terkemuka AS, Global Finance yang merilis data terbaru daftar negara kaya dan miskin di dunia.
Liberia.
PDB per kapita negara ini sebesar US$434 atau Rp3,9 juta per tahun.
Total PDB negara ini sebesar US$870 juta dan mengandalkan sebagian besar
pendapatan pada sektor pertanian, seperti karet, kopi dan coklat. Meski
luasnya 111 ribu kilometer persegi di benua Afrika, jumlah penduduk
Liberia cuma 4,13 juta jiwa. Sebagian besar atau 94,8 persen juga hidup
dalam kemiskinan.
Itu terungkap dari publikasi majalah bisnis terkemuka AS, Global Finance yang merilis data terbaru daftar negara kaya dan miskin di dunia.
Majalah
ini menampilkan 182 negara di seluruh dunia dari yang paling kaya
hingga paling miskin. Jika negara paling kaya dipegang oleh Qatar,
sedangkan posisi termiskin dipegang oleh Republik Kongo.
Kawasan
paling miskin di dunia terbanyak terjadi di benua Afrika, benua yang
kerap mengalami bencana kelaparan, serta sering menghadapi konflik
berkepanjangan, baik berupa pemberontakan dan perang saudara.
Sebuah studi dari World Institute di United Nations University melaporkan njomplangnya kondisi Afrika dibandingkan belahan bumi lainnya. Sebanyak 1 persen orang terkaya dunia menguasai 40 persen aset global, bahkan 10 persen orang terkaya dunia menguasai 85 persen aset dunia.
Sebaliknya, Bank Dunia mencatat pada 2008 sebanyak 1,4 miliar orang hidup dengan US$1,25 per hari. Itu mencakup hampir 15 persen dari populasi dunia atau hampir 1 miliar orang. Meski begitu, sejak 2001 sebanyak 192 negara anggota PBB mulai mengikuti program "Millennium Development Goal" dengan tujuan memberantas kemiskinan ekstrim dan kelaparan.
Sebuah studi dari World Institute di United Nations University melaporkan njomplangnya kondisi Afrika dibandingkan belahan bumi lainnya. Sebanyak 1 persen orang terkaya dunia menguasai 40 persen aset global, bahkan 10 persen orang terkaya dunia menguasai 85 persen aset dunia.
Sebaliknya, Bank Dunia mencatat pada 2008 sebanyak 1,4 miliar orang hidup dengan US$1,25 per hari. Itu mencakup hampir 15 persen dari populasi dunia atau hampir 1 miliar orang. Meski begitu, sejak 2001 sebanyak 192 negara anggota PBB mulai mengikuti program "Millennium Development Goal" dengan tujuan memberantas kemiskinan ekstrim dan kelaparan.
Metode
yang digunakan untuk menentukan kekayaan negara adalah membandingkan
standar hidup penduduk satu negara secara keseluruh dengan menggunakan
produk domestik bruto (PDB) per kapita yang didasarkan pada paritas atau
keseimbangan daya beli secara internasional.
Ini
mengukur standar hidup antar negara dengan menggunakan indikator biaya
hidup relatif, inflasi, serta nilai tukar suatu negara yang dikonversi
ke mata uang bersama (dolar internasional atau dolar AS).
Negara liberia
Liberia
adalah salah satu dari sedikit negara di Afrika yang belum dijajah oleh
bangsa Eropa. Sebaliknya, Liberia didirikan dan dijajah oleh para budak
yang melarikan diri dari Amerika. Budak ini terdiri elite negara dan
mereka mendirikan pemerintahan yang mirip dengan Amerika Serikat.
Pada
tahun 1980 presiden Liberia digulingkan dan diikuti periode perang
sipil. Setelah memakan korban ratusan ribu orang, Liberia berada dalam
krisis ekonomi yang mendalam. Statistik menunjukkan bahwa sekitar 90%
dari penduduk hidup di bawah $ 1,25 /hari. Sebagai salah satu dari 3
negara termiskin di dunia, Liberia memiliki tingkat pengangguran
mencapai 85%.
Liberia
menempati posisi keempat sebagai negara termiskin di dunia dengan PDB
per kapita sebesar US$434 atau Rp3,9 juta per tahun. Total PDB negara
ini sebesar US$870 juta dan mengandalkan sebagian besar pendapatan pada
sektor pertanian, seperti karet, kopi dan coklat. Meski luasnya 111 ribu
kilometer persegi di benua Afrika, jumlah penduduk Liberia cuma 4,13
juta jiwa. Sebagian besar atau 94,8 persen juga hidup dalam kemiskinan.
Iptek Berkaitan dengan Teknik Industri
Sejarah peradaban manusia selalu berkembang terus, tetapi dalam perjalanannya
masyarakat bangsa timbul dan tenggelam. Masyarakat dan budaya Hellenic, Aztec,
Mesopotamia hilang; kerajaan besar Ottoman dan Austro-Hongaria yang runtuh baru
70 tahun yang lalu, sekarangpun banyak yang tidak mengenalnya; bangsa Amerika
dan Jepang baru tumbuh dalam 100 tahun ini, sedangkan kerajaan besar Inggris
sedang diambang senja. Kita juga mengenal jaman-jaman kejayaan kerajaan
Majapahit, Sriwijaya dan lain-lain. Berbagai pendekatan dicobakan untuk
menjelaskan apa yang menyebabkan masyarakat bangsa surut dan tenggelam dan apa
yang membuatnya tumbuh dan kuat. Pendekatan budaya dan agama, geografi,
kemeliteran, sumberdaya alam membuahkan berbagai konsepsi, akan tetapi satu
yang berlaku umum adalah bahwa kemampuan inovasi dan kemampuan melakukan
akumulasi secara sistematik dari inovasi itu merupakan prasyarat kekuatan.
Beberapa
contoh pemanfaatan iptek dalam bidang industri
-Transportasi: IPTEK sebagai alat ukur
besar dan lebar jalan serta seberapa jauh sebuah jalan harus di buat... masalah
jalan bukan hal kecil, karena perlu pengukuran yang detail dan kerja lapangan
yang benar, belum lagi sarana yang di gunakan sebagai alat bantu pembuatan
jalan tersebut.. seperti traktor, aspal dan batu kerikil sebagai media.
-Kesehatan: IPTEK dalam bidang
kesehatan untuk sarana pembantu dokter, biasanya berupa mesin operasi teknologi
canggih laser,x-ray,dll/alat bantu pengobatan lainnya yang memerlukan teknologi
canggih.
-Ekonomi: IPTEK dalam hal ekonomi sangat membantu di bidang penataan sitem produksi dan keuangan, seperti pabrik yang selalu mengadakan tes uji untuk sebuah produk yang di jualnya.. lalu proses pembuatan barang yang memerlukan alat berat berteknologi tinggi agar dapat membuat proses produksi masal.
-Ekonomi: IPTEK dalam hal ekonomi sangat membantu di bidang penataan sitem produksi dan keuangan, seperti pabrik yang selalu mengadakan tes uji untuk sebuah produk yang di jualnya.. lalu proses pembuatan barang yang memerlukan alat berat berteknologi tinggi agar dapat membuat proses produksi masal.
-Kebudayaan: IPTEK di dalam kebudayaan
artinya menjaga suatu budaya dengan kemampuan pembelajaran seni, dalam hal
melestarikan suatu budaya agar tidak hilang/diklaim oleh negara lain,
regenerasi dalam hal ini sangat penting karena budaya turun temurun hanya di
ajarkan melalui kerabat seperti halnya warisan.
-Industri: IPTEK dalam hal industri
tidak jauh berbeda dengan IPTEK dalam bidang ekonomi, dalam hal industri, iptek
terdapat dalam proses pembuatan suatu produk industri agar menjadi nilai uang.
-Hankam: IPTEK dalam hal hukum yaitu
dimana badan hukum dapat berjalan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
-Politik: IPTEK dalam bidang politik
berlaku untuk mengatur jalannya pemerintahan di negara, tanpa adanya iptek,
suatu negara tidak akan berkembang. alias berjalan di tempat.
Dari kemajuan teknologi dapat kita
rasakan manfaat positif dan negatifnya antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
- Terjadinya industrialisasi
- Produktifitas dunia industri semakin meningkat. Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dan aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi komputer di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
- Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki. Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
- Terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan
- Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan.
- Konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant
Sosial Masyarakat Desa di Masyarakat
Pengertian desa/ pedesaan
Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut
bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi,
politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut
Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan
ciri-ciri :- Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
- Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
- Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
- Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
- Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb.
Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa yang agraris dipandang sebagai masyarakat yang
tenang, hal itu terjadi karena sifat keguyuban/ gemeinscharft sehingga
oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah.Tetapi dalam masyarakat desa terdapat pula perbedaan pendapat atau paham yang menyebabkan ketegangan sosial, yaitu :
- Konflik/ pertengkaran, pertengkaran biasanya berkisar masalah sehari-hari/ rumah tangga juga pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dsb.
- Kontroversi/ pertentangan, disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan/ adat istiadat, psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ black magic.
- Kompetisi/ persaingan, dapat besifat positif maupun negatif. Positif bila wujudnya saling meningkatkan prestasi dan produksi, negatif bila berhenti pada sifat iri.
Kegiatan Pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilain yang tinggi terhadap mereka
yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi masyarakat
pedesaan bukan masyarakat yang senang diam tanpa aktivitas. Pada umumnya
masyarakat desa sudah bekerja dengan keras tetapi para ahli lebih
memberikan perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan,
dan menjaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta
kontinyu (diusahakan mengisi waktu-waktu kosong bekerja karena keadaan
musim/ iklim di indonesia)
Sistem Nilai dan Budaya Petani Indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut :- Petani Indonesia terutama di Jawa menganggap kehidupan adalah hal yang buruk dan kesengsaraan sehingga mereka berlaku prihatin dan berusaha dan ikhtiar.
- Mereka beranggapan bahwa orang bekerja untuk hidup dan kadang-kadang mencapai kedudukan.
- Mereka beorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan.
- Mereka menanggap alam tidak menakutkan, bila ada bencana hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima. Mereka cukup menyesuaikan diri dengan alam dan kurang usaha untuk menguasainya.
- Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup pada hakikatnya tergantung pada sesama.
Wednesday, 21 January 2015
SOSIAL MASYARAKAT KOTA DI MASYARAKAT
Pelapisan Sosial Ekonomi
Perbedaan tingkat pendidikan dan status sosial dapat menimbulkan suatu keadaan yang heterogen. Heterogenitas tersebut dapat berlanjut dan memacu adanya persaingan, lebih-lebih jika penduduk di kota semakin bertambah banyak dan dengan adanya sekolah-sekolah yang beraneka ragam terjadilah berbagai spesialisasi di bidang keterampilan ataupun di bidang jenis mata pencaharian.
Individualisme
Perbedaan status sosial-ekonomi maupun kultural dapat menimbulkan sifat “individualisme”. Sifat kegotongroyongan yang murni sudah sangat jarang dapat dijumpai di kota. Pergaulan tatap muka secara langsung dan dalam ukuran waktu yang lama sudah jarang terjadi, karena komunikasi lewat telepon sudah menjadi alat penghubung yang bukan lagi merupakan suatu kemewahan. Selain itu karena tingkat pendidikan warga kota sudah cukup tinggi, maka segala persoalan diusahakan diselesaikan secara perorangan atau pribadi, tanpa meminta pertimbangan keluarga lain.
Toleransi Sosial
Kesibukan masing-masing warga kota dalam tempo yang cukup tinggi dapat mengurangi perhatiannya kepada sesamanya. Apabila ini berlebihan maka mereka mampu akan mempunyai sifat acuh tak acuh atau kurang mempunyai toleransi sosial. Di kota masalah ini dapat diatasi dengan adanya lembaga atau yayasan yang berkecimpung dalam bidang kemasyarakatan.
Jarak Sosial
Kepadatan penduduk di kota-kota memang pada umumnya dapat dikatakan cukup tinggi. Biasanya sudah melebihi 10.000 orang/km2. Jadi, secara fisik di jalan, di pasar, di toko, di bioskop dan di tempat yang lain warga kota berdekatan tetapi dari segi sosial berjauhan, karena perbedaan kebutuhan dan kepentingan.
Pelapisan Sosial
Perbedaan status, kepentingan dan situasi kondisi kehidupan kota mempunyai pengaruh terhadap sistem penilaian yang berbeda mengenai gejala-gejala yang timbul di kota. Penilaian dapat didasarkan pada latar belakang ekonomi, pendidikan dan filsafat. Perubahan dan variasi dapat terjadi, karena tidak ada kota yang sama persis struktur dan keadaannya.
Suatu hal yang perlu ditambahkan sebagai penjelasan ialah pengertian mengenai istilah “neighborhood”. Dalam pengertian “neighborhood” terkandung unsur-unsur fisis dan sosial, karena unsur-unsur tersebut terjalin menjadi satu unit merupakan satu unit tata kehidupan di kota. Unsur-unsurnya antara lain gedung-gedung sekolah, bangunan pertokoan, pasar, daerah-daerah terbuka untuk rekreasi, jalan kereta api, jalan mobil dan sebagainya. Unsur-unsur tersebut menimbulkan kegiatan dan kesibukan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, sesungguhnya “neighborhood” ini sudah tidak merupakan hal baru bagi kita. Dalam kota terdapat banyak unit atau kelompok “neighborhood”, karena “neighborhood” ini dibatasi oleh beberapa persyaratan tertentu, antara lain:
- Lingkungan ini terbatas pada jarak pencapaian antara seseorang dengan toko atau sekolah, misalnya dapat dilakukan dengan jalan kaki.
- Bila seseorang terpaksa harus memakai kendaraan, maka pekerjaannya tidak perlu melalui lalu lintas yang ramai dan padat.
- Dari segi jumlah penduduk, maka satu unit “neighborhood” didiami oleh 5.000 sampai 6.000 orang. Untuk tempat-tempat di Indonesia angka ini tentu tidak akan sama dan mungkin akan menunjukkan angka yang lebih besar.
Sumber:
Bintarto, R, Prof, Drs. 1983. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Ghalia Indonesia; Jakarta
Saturday, 27 December 2014
Kesamaan Derajat dalam Bersosialisasi
Dalam suatu ruang lingkup sosial sering ditemukan tentang pelapisan sosial. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
bertingkat. Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitrim A.
Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau
masyaraka
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya
adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang
tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut
disebut strata sosial. P.J Bouman menggunakan istilah tingkatan atau
dalam bahasa belanda disebut stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Pengelompokan-pengelompokan tersebut bisa dilihat dari ukuran kekayaan, jabatan dan pendidikan seseorang. Misalkan orang yang mempunyai rumah atau mobil yang paling bagus ditempatkan pada tingkatan paling atas. Atau bisa juga orang yang mempunyai jabatan yang paling tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Begitu juga orang yang mempunyai pendidikan yang tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Kalau dilihat dari sejarahnya, pengelompokan-pengelompokan strata sosial tersebut sudah sejak dari awal kehidupan manusia itu sendiri. Contoh yang paling nyata adalah sistem kasta pada masyarakat India. Selain itu sejarah juga pernah mencatat mengenai sistem perbudakan di negara barat bahwa seorang kulit hitam tingkatannya tidak sama dengan seorang kulit putih.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pengelompokan-pengelompokan tersebut bisa dilihat dari ukuran kekayaan, jabatan dan pendidikan seseorang. Misalkan orang yang mempunyai rumah atau mobil yang paling bagus ditempatkan pada tingkatan paling atas. Atau bisa juga orang yang mempunyai jabatan yang paling tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Begitu juga orang yang mempunyai pendidikan yang tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Kalau dilihat dari sejarahnya, pengelompokan-pengelompokan strata sosial tersebut sudah sejak dari awal kehidupan manusia itu sendiri. Contoh yang paling nyata adalah sistem kasta pada masyarakat India. Selain itu sejarah juga pernah mencatat mengenai sistem perbudakan di negara barat bahwa seorang kulit hitam tingkatannya tidak sama dengan seorang kulit putih.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Menaati Hukum yang Ada di Indonesia
Pendahuluan
Hukum di Indonesia hingga saat ini masih
menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah
kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di
Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi
kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di
Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh
kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum
tidak berpandang bulu. Siapa saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah
dasar penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Telah terdapat sejumlah contoh
kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum
pernah kita jumpai terjadi di negara lain. Selain itu terdapat pula contoh
kasus hukum di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan, seperti
kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Contoh Kasus
Hukum di Indonesia
Kita dapat menemukan
sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik.
Diantaranya adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama
satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus
dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah
kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.
Kita juga pernah mendengar adanya kasus
pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun
kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan,
namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sangat tercoreng karena tindakan
seejumlah oknum tersebut.
Contoh kasus hukum di Indonesia yang
paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum
prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik
terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang
sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari
divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Selain itu di Indonesia juga telah
pernah terjadi citizen lawsuit, dimana warga negara melakukan gugatan melawan
pemerintah. Ini sesungguhnya adalah contoh kasus yang sangat baik dan dapat
dijadikan contoh bagi warga negara lainnya saat ingin memperjuangkan hak yang
seharusnya diberikan oleh negara terhadap warganya. Kasus hukum ini pernah
dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghukum para
tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan beberapa menteri
untuk membuat Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Analisis Contoh
Kasus Menurut Lawrence Friedman
Dari
contoh-contoh kasus yang diatas, beberapa akan dianalisis menurut komponen
hukum Lawrance Friedman. Komponen-komponen hukum Lawrence Friedman sebagai
berikut:
- 1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
- 2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
- 3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
- 1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
- 2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
- 3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
- 4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
- 5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
- 6. Penerapan konsep Good Governance.
Dari
contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam
kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum
pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula
substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu
penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati
hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini
budaya hukum itupun ada. Hal ini terdapat pada tingkat profesionalisme para
penegak hukum. Para penegak hukum menjalankan tugas tanpa memandang bulu. Jadi,
semua tugas yang telah diberikan, sesuai dengan apa yang terjadi secara fakta,
dan hukum itu berlaku sesuai kejadian yang ada.
Subscribe to:
Posts (Atom)