A. Pengertian Hukum Industri
Apa yang dimakud dengan hukum industri? Sebelum mengetahui pengertian
hukum industri sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum dan
industri. Istilah hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari
sudut pandang dan tujuan orang-orag tertentu. Berikut ini pengertian
hukum menurut beberapa ahli :
1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Grotius
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
3. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam
menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan
tertib.
4. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
5. Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan
pengolahan barang mentah dan atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai tambah. Industri tidak
hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa. Berikut ini pengertian
industri menurut beberapa ahli :
1. KBBI
Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
2. Teguh S. Pambudi
Industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah
produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu dengan yang
lainnya.
3. Hinsa Sahaan
Industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah
menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki
nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
4. Tim Grasindo
Industri adalah segala macam kegiatan yang bisa menghasilkan uang.
5. Wirastuti
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan keuntungan.
Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri.
B. Hukum Industri di Indonesia
Hukum Industri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi
ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan
hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur
dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan
kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan
daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan
agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas
nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri
kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
C. Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang Perindustrian
D. Manfaat dan Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan dan Masyarakat
1. Manfaat Hukum Industri:
a) Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
b) Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c) Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
d) Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
e) Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
2. Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
a) Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju.
b) Meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
c) Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah
dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing
industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu
sama lain
3. Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal
tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja
dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat
bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah
lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut
No comments:
Post a Comment