Konvensi Bern, Sebagai suatu konvensi dibidang hak cipta yang paling tua didunia keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Biasa disebut konvensi Bern atau Konvensi Berne. Konvensi tersebut merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada 1 Januari 1886.
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Sebelum penerapan Konvensi Bern,
undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam
negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh
seorang warga negara Inggris dilindungi
hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat
disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara
serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya,
yaitu paten, merek, dan desain industri.
Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi
tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi
Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal
dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI
dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi
internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974
merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di
Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma
pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan
di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota
Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini
tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota
Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak
cipta, yaitu:
Prinsip
national treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara
peserta perjanjian harus
mendapat perlindungan hukum hak cipta yang
sama seperti
diperoleh ciptaan seorang pencipta warga
negara sendiri
Prinsip
automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus
diberikan secara
langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no
conditional upon compliance with any
formality)
Prinsip
independence of protection
• Bentuk perlindungan hukum hak cipta
diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan
hukum negara
asal pencipta
Indonesia juga turut serta dalam konvensi
ini, berikut Alasan Indonesia ikut Berne Convention
1. Sebagai bagian dari family of nations,
secara setaraf dan sederajat, maka selayaknya dan tidak lebih dari pantas untuk
Indonesia ikut serta Berne Convention.
2. Alasan bahwa Indonesia dalam masa
pembangunan tidak cukup menyakinkan. Karena justru di dalam iklim pembangunan, Indonesia
harus menekankan adanya hasrat dan tujuan untuk berjalan seirama dengan
perkembangan zaman dengan juga memberikan perlindungan terhadap hasil karya
pencipta luar negeri.
3. Bahwa dengan demikian akan terjamin hak
perlindungan bagi pencipta Indonesia di luar negeri.
4. Dalam Revisi Stockholm telah dibuka
kemungkinan untuk dilakukannya dwanglicentie (lisensi secara paksa) untuk melakukan
terjemahan-terjemahan.
No comments:
Post a Comment