Sunday, 10 May 2015

Berner Convention

Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
Konvensi Bern, Sebagai suatu konvensi dibidang hak cipta yang paling tua didunia keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Biasa disebut konvensi Bern atau Konvensi Berne. Konvensi tersebut merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada 1 Januari 1886.
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.

Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:

Prinsip national treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus
mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti
diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
Prinsip automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara
langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no
conditional upon compliance with any formality)
Prinsip independence of protection
• Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara
asal pencipta

Indonesia juga turut serta dalam konvensi ini, berikut Alasan Indonesia ikut Berne Convention
1. Sebagai bagian dari family of nations, secara setaraf dan sederajat, maka selayaknya dan tidak lebih dari pantas untuk Indonesia ikut serta Berne Convention.
2. Alasan bahwa Indonesia dalam masa pembangunan tidak cukup menyakinkan. Karena justru di dalam iklim pembangunan, Indonesia harus menekankan adanya hasrat dan tujuan untuk berjalan seirama dengan perkembangan zaman dengan juga memberikan perlindungan terhadap hasil karya pencipta luar negeri.
3. Bahwa dengan demikian akan terjamin hak perlindungan bagi pencipta Indonesia di luar negeri.
4. Dalam Revisi Stockholm telah dibuka kemungkinan untuk dilakukannya dwanglicentie (lisensi secara paksa) untuk melakukan terjemahan-terjemahan.
5. Menurut hasil angket di antara anggota-anggota Organisasi Pengarang Indonesia, mayoritas menyetujui ikut sertanya Indonesia dalam Berne Convention.

No comments:

Post a Comment