- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan PCT and Regulationsunder the PCT;
- Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention forthe Protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
- PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
- Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan SyaratsyaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat KomisiBanding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata CaraPengajuan Permintaan Banding Paten;
Laman
- Gunadarma University
- Studentsite Gunadarma University
- V-class Gunadarma University
- Library Gunadarma University
- Seminar Gunadarma University
- BAAK Gunadarma University
- UGpedia Gunadarma University
- Warta Warga Gunadarma University
- Helpdesk Gunadarma University
- Career Gunadarma University
- Kemahasiswaan Gunadarma University
Sunday, 10 May 2015
Undang-undang Hak Paten
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment