Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang
berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak
khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi
dalam penggunaan haknya
terhadap subjek
lain yang
menggangu atau yang menggunakannya tidak
dengan cara
yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak atasnya kecuali
atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Hak
cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta
tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang
atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau orang lain yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap
karya Pencipta dalam
bentuk
yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
No comments:
Post a Comment