a)
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan,
dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat
sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
b)
Desain
Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada
sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna. Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan
struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus
terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan
suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda
yang diaplikasikan.
c)
Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut
diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d)
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki
kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk
pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya
suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan
persepsi konsumen.
e)
Desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f)
Rahasia
dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya
yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan
lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang
rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat
rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah
sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk
farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari
kecurangan perdagangan.
g)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak
yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada
varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru
apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat
tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan
kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara
jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada
saat penerimaan permohonan hak PVT.
No comments:
Post a Comment