Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama
pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang
ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka
panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri
serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia
sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan
merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu
pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi,
melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya
dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang
ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan
saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat
sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih
seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas
kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara
jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan
dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang
digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama
ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa
segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun
seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang
ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya,
tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan
kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang
industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam
kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya
"etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui
Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus
dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini
harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan
usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat.
Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada
demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha
industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri
yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda
seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan
landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri
secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang
besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat
tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang
sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan
yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
No comments:
Post a Comment