Sunday, 10 May 2015

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. (wiki.com)
Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat.
Cara Memperoleh Hak Paten
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan  yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Sistem Pendaftaran Hak Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan “Indonesia menggunakan sistem First To File”
Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
Berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu.
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov 
2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
Masalah Hak Paten 1 (Microsoft vs Google)
Microsoft vs Google berawal dari tuntutan Google kepada Microsoft untuk ganti rugi sejumlah uang karena telah melanggar hak paten Google. Microsoft dituding menggunakan teknologi yang telah dipatenkan Motorola di Xbox dan tablet Surface miliknya. Salah satu pakar Motorola memberikan testimoni ke pengadilan Seatle, Amerika Serikat bahwa Microsoft akan mendapatkan profit sebesar US$94 miliar dari penjualan produk-produknya tersebut hingga tahun 2017. Pihak Motorola menuntut royalti paten tahunan sebesar US$4 miliar untuk teknologi wireless dan video yang dipakai Microsoft di Xbox dan tablet Surfece. Namun Microsoft merasa mereka hanya perlu membayar biaya lisensi saja sebesar US$1 juta saja per tahun. Apabila ini disetujui hakim maka Motorola akan kehilangan posisi tawar dalam masalah lisensi Google dengan rival-rivalnya.
Perusahaan mobile Motorola yang dibeli Google pada bulan Mei lalu ketika terancam bangkrut dirasa masih memiliki kekuatan di sisi produk dan hak paten. Karena itu Google rela membeli perusahaan ini seharga US$12.5M. Tentunya Google tidak mau melepas begitu saja hak-hak yang dimiliki Motorola ketangan-tangan pesaingnya. Sidang Google vs Microsoft ini akan berlangsung dalam satu minggu untuk memeriksa berapa royalti yang harus dibayar Microsoft ke pada pihak Google.
            Penyelesaian
Hakim administrasi U.S International Trade Commision, telah memberikan putusannya pada Jum’at, tanggal 25/03/2013 terkait masalah XBOX besutan Microsoft vs Motorola. Putusannya adalah, bahwa Hakim tidak menemukan pelanggaran terkait masalah paten yang dilaporkan oleh Motorola. Lebih lengkapnya, Hakin David P. Shaw mengatakan bahwa XBOX tidak melangar hak paten terhadap seksi 337 of the Traffic Act tahun 1930.
Masalah Hak Paten 2 (Nokia VS RIM)
Pada tanggal 27 November 2012, pihak Nokia mengajukan tuntutan kepada pihak RIM terkait penggunaan paten Nokia yaitu pada teknologi WLAN (Wireless Local Access Network). Nokia telah meminta pengadilan di Amerika Serikat untuk memblokir penjualan BlackBerry di AS, Kanada dan Inggris hingga dua perusahaan tersebut menyetujui kesepakatan harga royalti untuk paten tersebut. Sebelumnya pada tahun 2008, telah terjadi kesepakatan antara Nokia dan RIM terkait beberapa pakta perjanjian terhadap komponen-komponen handphone, namun pada Maret 2011, RIM tidak melihat adanya perjanjian yang mencakup teknologi WLAN, oleh karena itulah RIM memakai teknologi WLAN yang sekarang digunakan pada BlackBerry.
 
            Penyelesaian
            Masalah Nokia VS RIM belum mencapai titik temu penyelesaian hingga sekarang. Sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli pada Maret mendatang di pengadilan tinggi New York. Masalah ini menyebabkan harga saham RIM jatuh 22 cent ketingkat $10.48 per lembar di perdagangan saham New York.

No comments:

Post a Comment