Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli. (wiki.com)
Pengertian
Hak Paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu
tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut
merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi
tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /
tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila
sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Pengertian hak paten telah
diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang
ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan
kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten,
pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka
diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri
Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang
secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya
Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya
dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan
baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada
dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk
tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Pengertian hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli
yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan
temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu:
membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat
eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang
hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang
paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang
diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak
menggugat.
Cara Memperoleh Hak Paten
Pengungkapan suatu hasil penelitian
atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang
dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya
di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi.
Sistem Pendaftaran Hak Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran
paten, yaitu :
1. Sistem First
to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First
to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang
menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan “Indonesia menggunakan sistem First To File”
Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan
paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan
peledak
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
4. Semua mahluk
hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
Yang Harus
Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
Berikut
adalah beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu.
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten
di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari
invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan
dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata
memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan
untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu
diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
Masalah Hak Paten 1 (Microsoft vs
Google)
Microsoft vs Google berawal dari tuntutan Google kepada
Microsoft untuk ganti rugi sejumlah uang karena telah melanggar hak paten
Google. Microsoft dituding menggunakan teknologi yang telah dipatenkan Motorola
di Xbox dan tablet Surface miliknya. Salah satu pakar Motorola memberikan
testimoni ke pengadilan Seatle, Amerika Serikat bahwa Microsoft akan
mendapatkan profit sebesar US$94 miliar dari penjualan produk-produknya
tersebut hingga tahun 2017. Pihak Motorola menuntut royalti paten tahunan
sebesar US$4 miliar untuk teknologi wireless dan video yang dipakai Microsoft di
Xbox dan tablet Surfece. Namun Microsoft merasa mereka hanya perlu membayar
biaya lisensi saja sebesar US$1 juta saja per tahun. Apabila ini disetujui
hakim maka Motorola akan kehilangan posisi tawar dalam masalah lisensi Google
dengan rival-rivalnya.
Perusahaan mobile Motorola yang dibeli Google pada bulan
Mei lalu ketika terancam bangkrut dirasa masih memiliki kekuatan di sisi produk
dan hak paten. Karena itu Google rela membeli perusahaan ini seharga US$12.5M.
Tentunya Google tidak mau melepas begitu saja hak-hak yang dimiliki Motorola ketangan-tangan pesaingnya. Sidang
Google vs Microsoft ini akan berlangsung dalam satu minggu untuk memeriksa
berapa royalti yang harus dibayar Microsoft ke pada pihak Google.
Hakim administrasi U.S International Trade
Commision, telah memberikan putusannya pada Jum’at, tanggal 25/03/2013 terkait
masalah XBOX besutan Microsoft vs Motorola. Putusannya adalah, bahwa Hakim
tidak menemukan pelanggaran terkait masalah paten yang dilaporkan oleh
Motorola. Lebih lengkapnya, Hakin David P. Shaw mengatakan bahwa XBOX tidak
melangar hak paten terhadap seksi 337 of the Traffic Act tahun 1930.
Masalah Hak Paten 2 (Nokia
VS RIM)
Pada tanggal 27 November 2012, pihak Nokia
mengajukan tuntutan kepada pihak RIM terkait penggunaan paten Nokia yaitu pada
teknologi WLAN (Wireless Local Access Network). Nokia telah meminta pengadilan
di Amerika Serikat untuk memblokir penjualan BlackBerry di AS, Kanada dan
Inggris hingga dua perusahaan tersebut menyetujui kesepakatan harga royalti
untuk paten tersebut. Sebelumnya pada tahun 2008, telah terjadi kesepakatan
antara Nokia dan RIM terkait beberapa pakta perjanjian terhadap
komponen-komponen handphone, namun
pada Maret 2011, RIM tidak melihat adanya perjanjian yang mencakup teknologi
WLAN, oleh karena itulah RIM memakai teknologi WLAN yang sekarang digunakan
pada BlackBerry.
Penyelesaian
Masalah Nokia VS RIM belum mencapai
titik temu penyelesaian hingga sekarang. Sidang masih terus berlanjut untuk
mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli pada Maret mendatang di pengadilan
tinggi New York. Masalah ini menyebabkan harga saham RIM jatuh 22 cent
ketingkat $10.48 per lembar di perdagangan saham New York.
No comments:
Post a Comment