UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa
untuk hal
tersebut di
atas diperlukan
pengaturan yang
memadai tentang
Merek guna
memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Merek yang ada, dipandang
perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
MEMUTUSKAN :
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 1
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka -angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama -sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama -sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lain nya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa
orang atau
badan hukum
secara bersama -sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan
adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan
adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan admi nistratif.
12. Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan
jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh
pemilik
Merek
terdaftar
kepada
pihak
lain
melalui
suatu
perjanjian
berdasarkan pada
pemberian hak
(bukan pengalihan
hak) untuk
menggunakan Merek tersebut,
baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan
permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention
for the Protection of
Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization
untuk memperoleh
pengakuan bahwa
tanggal penerimaan
di negara asal
merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun
waktu yang
telah ditentukan
berdasarkan
Paris Convention
for the Protection of
Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus
2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lam
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lam
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lam
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lam
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lam
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lam
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NO.110.2001 KEHAKIMAN. Perindustrian. Perdagangan.
Merek. WTO. HAKI (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2001 TENTANG MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik
Indonesia, Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG MEREK. Bagian Pertama
Umum Pasal 1 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi
Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 2 Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Bagian Kedua Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang
Ditolak Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 5 Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. tidak
memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal. (2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang
dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang; c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah). Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
pada pokoknya dengan indikasi-geografis (3) milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (4) Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut
merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2). Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang
atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat
mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 94 (1) Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92,
Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan. KETENTUAN PENUTUP Pasal
100 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek dinyatakan tidak berlaku. Pasal 101 Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1
Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NO.110.2001 KEHAKIMAN. Perindustrian. Perdagangan.
Merek. WTO. HAKI (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2001 TENTANG MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik
Indonesia, Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG MEREK. Bagian Pertama
Umum Pasal 1 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi
Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 2 Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Bagian Kedua Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang
Ditolak Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 5 Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. tidak
memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal. (2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang
dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang; c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah). Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
pada pokoknya dengan indikasi-geografis (3) milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (4) Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut
merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2). Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang
atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat
mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 94 (1) Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92,
Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan. KETENTUAN PENUTUP Pasal
100 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek dinyatakan tidak berlaku. Pasal 101 Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1
Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NO.110.2001 KEHAKIMAN. Perindustrian. Perdagangan.
Merek. WTO. HAKI (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2001 TENTANG MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik
Indonesia, Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG MEREK. Bagian Pertama
Umum Pasal 1 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi
Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 2 Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Bagian Kedua Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang
Ditolak Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 5 Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. tidak
memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal. (2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang
dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang; c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah). Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
pada pokoknya dengan indikasi-geografis (3) milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (4) Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut
merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2). Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang
atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat
mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 94 (1) Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92,
Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan. KETENTUAN PENUTUP Pasal
100 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek dinyatakan tidak berlaku. Pasal 101 Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1
Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NO.110.2001 KEHAKIMAN. Perindustrian. Perdagangan.
Merek. WTO. HAKI (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2001 TENTANG MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik
Indonesia, Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG MEREK. Bagian Pertama
Umum Pasal 1 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi
Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 2 Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Bagian Kedua Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang
Ditolak Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 5 Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. tidak
memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal. (2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang
dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang; c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah). Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
pada pokoknya dengan indikasi-geografis (3) milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (4) Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut
merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2). Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang
atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat
mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 94 (1) Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92,
Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan. KETENTUAN PENUTUP Pasal
100 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek dinyatakan tidak berlaku. Pasal 101 Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1
Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
No comments:
Post a Comment